Analisis SWOT, Kekuatan, Kelemahan, Peluang dan Ancaman
Analisis SWOT
adalah metode perencanaan strategis
yang digunakan untuk mengevaluasi kekuatan (strengths), kelemahan (weaknesses),
peluang (opportunities), dan ancaman (threats) dalam suatu proyek atau suatu
spekulasi bisnis. Keempat faktor itulah yang membentuk akronim SWOT (strengths,
weaknesses, opportunities, dan threats). Proses ini
melibatkan penentuan tujuan yang spesifik dari spekulasi bisnis atau proyek dan
mengidentifikasi faktor internal dan eksternal yang mendukung dan yang tidak
dalam mencapai tujuan tersebut.
Analisis SWOT dapat diterapkan
dengan cara menganalisis dan memilah berbagai hal yang mempengaruhi keempat
faktornya, kemudian menerapkannya dalam gambar matrik SWOT, dimana aplikasinya
adalah bagaimana kekuatan (strengths) mampu mengambil keuntungan (advantage)
dari peluang (opportunities) yang ada, bagaimana cara mengatasi
kelemahan (weaknesses) yang mencegah keuntungan (advantage) dari
peluang (opportunities)yang ada, selanjutnya bagaimana kekuatan (strengths)
mampu menghadapi ancaman (threats) yang ada, dan terakhir adalah bagimana
cara mengatasi kelemahan (weaknesses) yang mampu membuat ancaman (threats)
menjadi nyata atau menciptakan sebuah ancaman baru.
Analisis SWOT terdiri dari empat
faktor, yaitu:
1. Strengths (kekuatan)
merupakan kondisi kekuatan yang
terdapat dalam organisasi, proyek atau konsep bisnis yang ada. Kekuatan yang
dianalisis merupakan faktor yang terdapat dalam tubuh organisasi, proyek
atau konsep bisnis itu sendiri.
2. Weakness (kelemahan)
merupakan kondisi kelemahan yang
terdapat dalam organisasi, proyek atau konsep bisnis yang ada.Kelemahan yang
dianalisis merupakan faktor yang terdapat dalam tubuh organisasi, proyek
atau konsep bisnis itu sendiri.
3.
Opportunities (peluang)
merupakan kondisi peluang berkembang
di masa datang yang terjadi. Kondisi yang terjadi merupakan peluang dari luar
organisasi, proyek atau konsep bisnis itu sendiri. misalnya kompetitor,
kebijakan pemerintah, kondisi lingkungan sekitar.
4.
Threats (ancaman)
merupakan kondisi yang mengancam
dari luar. Ancaman ini dapat menggangg organisasi, proyek atau konsep bisnis
itu sendiri.
Setelah itu
dibuat pemetaan analisis SWOT
maka dibuatlah tabel matriks dan ditentukan sebagai tabel informasi SWOT.
Kemudian dilakukan pembandingan antara faktor internal yang meliputi Strength
dan Weakness dengan faktor luar Opportunity dan Threat. Setelah itu kita bisa
melakukan strategi alternatif untuk dilaksanakan. Strategi yang dipilih
merupakan strategi yang paling menguntungkan dengan resiko dan ancaman yang
paling kecil.
Selain pemilihan
alternatif analisis SWOT juga bisa digunakan untuk melakukan perbaikan dan
improvisasi. dengan mengetahui kelebihan (Strength dan opportunity) dan
kelemahan kita (weakness dan threat), maka kita melakukan strategi untuk
melakukan perbaikan diri. Mungkin salah satu strateginya dengan meningkatkan
Strength dan opportunity atau melakukan strategi yang lain yaitu mengurangi
weakness dan threat.
A. Keterkaitan tujuan pendidikan
nasional dengan Standar kompetensi lulusan SD, SMP dan SMA
Standar
Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di
seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Standar Nasional Pendidikan
terdiri dari :
- Standar Kompetensi Lulusan
- Standar Isi
- Standar Proses
- Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
- Standar Sarana dan Prasarana
- Standar Pengelolaan
- Standar Pembiayaan Pendidikan
- Standar Penilaian Pendidikan
Fungsi dan Tujuan Standar :
- Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu
- Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
- Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
A. Pendidikan Nasional
Pendidikan Nasional adalah
pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional
Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. Untuk mewujudkan
cita-cita ini, diperlukan perjuangan seluruh lapisan masyarakat.
Tujuan Pendidikan Nasional
Pendidikan merupakan pilar tegaknya
bangsa. Melalui pendidikanlah bangsa akan tegak mampu menjaga martabat. Dalam
UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 3, disebutkan “Pendidikan
nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan
untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.
Visi dan misi pendidikan nasional
telah menjadi rumusan dan dituangkan pada bagian “penjelasan” atas UU 20/2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional. Visi dan misi pendidikan nasional ini
adalah merupakan bagian dari strategi pembaruan sistem pendidikan.
Visi Pendidikan Nasional
Pendidikan
nasional mempunyai visi terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial
yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga Negara Indonesia
berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif
menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.
Misi Pendidikan Nasional
Dengan visi
pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi sebagai berikut:
1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan
memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia;
2. membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak
bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan
masyarakat belajar;
3. meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses
pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral;
4. meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga
pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan,
pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan standar nasional dan global; dan
5. memberdayakan peran serta masyarakat dalam
penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara
Kesatuan RI.
B. Standar Nasional Pendidikan
Pemerintah menyelenggarakan suatu
sistem pendidikan nasional sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang nomor
20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional agar pendidikan nasional dapat
memenuhi fungsi dan tujuannya. Implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional dijabarkan ke dalam sejumlah peraturan
antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan.
Standar nasional pendidikan
disempurnakan secara teraah, terencana dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan
perubahan kehidupan lokal, nasional dan global. Peraturan menteri pendidikan
nasional yang mengatur standar nasional pendidikan adalah sebagai berikut.
- Standar isi
1. Permendiknas Nomor 22 tahun 2006
tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
2. Permendiknas Nomor 24 Tahu 2006
tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006
tentang Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2003 tentang Standar Kompetensi Lulusan
untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
3. Permendiknas Nomor 14 tahun
2007 tentang Standar Isi Program Paket A, Program paket B dan Program paket C.
4. Standar Kompetensi Lulusan
5. Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006
tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
6. Permendiknas Nomor 24 Tahu 2006
tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006
tentang Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2003 tentang Standar Kompetensi Lulusan
untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
1.
Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas
Sekolah/Madrasah.
2.
Permendiknas Nomor 13 tahun 2007 tentang Standar Kepala
Sekolah/Madrasah.
3.
Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi
Akademik dan Kompetensi Guru.
4.
Permendiknas Nomor 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga
Administrasi Sekolah/Madrasah.
5.
Permendiknas Nomor 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga
Perpustakaan Sekolah/Madrasah.
6.
Permendiknas Nomor 26 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga
Laboratorium Sekolah/Madrasah.
7.
Permendiknas Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi
Akademik dan Kompetensi Konselor.
8.
Permendiknas Nomor 40 Tahun 2009 tentang Standar Penguji
Pada Kursus dan Pelatihan.
9.
Permendiknas nomor 41 Tahun 2009 tentang Standar Pembimbing
Pada Kursus dan Pelatihan.
10.
Permendiknas Nomor 43 Tahun 2009 tentang Standar Tenaga
Administrasi Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C.
11.
Permendiknas Nomor 42 Tahun 2009 tentang Standar Pengelola
Kursus.
12.
Permendiknas Nomor 44 Tahun 2009 tentang Standar Pengelolaan
Pendidikan pada Program Paket A, Program Paket B, dan program Paket C.
13.
Permendiknas Nomor 45 Tahun 2209 tentang Standar Teknisi
Sumber Belajar Pada Kursus dan Pelatihan.
- Standar Pengelolaan
1. Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007
tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah.
- Standar Penilaian
1. Permendiknas Nomor 20 Tahun 2007
tentang Standar Penilaian Pendidikan.
- Standar Sarana Prasarana
1. Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007
tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA.
2. Permendiknas Nomor 33 Tahun 2008
tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk SDLB, SMLB, dan SMALB.
3. Permendiknas Nomor 40 tahun 2008
tentang Standar Srana dan Prasarana untuk SMK/MAK.
- Standar Proses
1. Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007
tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
2. Permendiknas nomor 1 Tahun 2008
tentang Standar Proses Pendidikan Khusus.
3. Permendiknas Nomor 3 Tahun 2008
tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Paket B, dan
Paket C.
- Standar Biaya
1. Permendiknas Nomor 69 Tahun 2009
tentang Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Untuk Sekolah Dasar/ Madrasah
(SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah
Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK),
Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB),
dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB).
Selanjutnya it juga dibahas mengenai
kerangka dasar dan struktur kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan,
dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Kurikukulum tersebut
terdiri atas kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok
mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata
pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan. Untuk terlaksananya perlunya susunan
kurikulum terlbih dahulu.
Kurikulum
disusun oleh sekolah dan komite sekolah dan memenuhi prinsip-prinsip
1. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan,
dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya
2. Beragam dan terpadu
3. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni
4. Relevan dengan kebutuhan kehidupan,
dan pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan stakeholders untuk
menjamin relevansinya.
5. Menyeluruh dan berkesinambungan
6. Belajar sepanjang hayat
7. Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan
daerah
Selain itu, mengenai prinsip yang harus
dipenuhi dalam pelaksanaan kurikulum, yaitu:
a. Pelaksanaan kurikulum
didasarkan pada potensi, perkembangan dan kondisi peserta didik untuk menguasai
kompetensi yang berguna bagi dirinya.
b. Kurikulum dilaksanakan dengan
menegakkan kelima pilar belajar, yaitu: (a) belajar untuk beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, (b) belajar untuk memahami dan menghayati, (c)
belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif, (d) belajar untuk
hidup bersama dan berguna bagi orang lain, dan (e) belajar untuk membangun dan
menemukan jati diri, melalui proses pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif,
dan menyenangkan.
c. Pelaksanaan kurikulum memungkinkan
peserta didik mendapat pelayanan yang bersifat perbaikan, pengayaan, dan/atau
percepatan sesuai dengan potensi, tahap perkembangan, dan kondisi peserta didik
dengan tetap memperhatikan keterpaduan pengembangan pribadi peserta didik yang
berdimensi ke-Tuhanan, keindividuan, kesosialan, dan moral.
d. Kurikulum dilaksanakan dalam suasana
hubungan peserta didik dan pendidik yang saling menerima dan menghargai, akrab,
terbuka, dan hangat, dengan prinsip tut wuri handayani, ing madia mangun
karsa, ing ngarsa sung tulada (di belakang memberikan daya dan kekuatan, di
tengah membangun semangat dan prakarsa, di depan memberikan contoh dan
teladan).
e. Kurikulum dilaksanakan dengan
menggunakan pendekatan multistrategi dan multimedia, sumber belajar dan
teknologi yang memadai, dan memanfaatkan lingkungan sekitar sebagai sumber
belajar, dengan prinsip alam takambang jadi guru (semua yang terjadi,
tergelar dan berkembang di masyarakat dan lingkungan sekitar serta lingkungan
alam semesta dijadikan sumber belajar, contoh dan teladan).
f. Kurikulum dilaksanakan dengan
mendayagunakan kondisi alam, sosial dan budaya serta kekayaan daerah untuk
keberhasilan pendidikan dengan muatan seluruh bahan kajian secara optimal.
g. Kurikulum yang mencakup seluruh komponen
kompetensi mata pelajaran, muatan lokal dan pengembangan diri diselenggarakan
dalam keseimbangan, keterkaitan, dan kesinambungan yang cocok dan memadai
antarkelas dan jenis serta jenjang pendidikan.
Mengenai
struktur kurikulum mulai dari SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA kelas X, XI dan XII baik
program IPA, IPS, Bahasa maupun Keagamaan (yang khusus berada di MA). Selain
itu, telah disusun pula kurikulum untuk sekolah luar biasa mulai dari SD, SMP
dan SMA dengan penyesuaian pada program khusus sesuai untuk siswa tunarungu,
tunadaksa, tunanetra, tunawicara dan tunalaras.
Kurikulum
SD/MI meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh selama 6 tahun mulai dari
kelas I sampai dengan kelas VI, yakni terdiri dari 8 mata pelajaran, muatan
lokal yang merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang
disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah,
yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada serta
pengembangan diri yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik
untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat,
dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan
pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau
tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler.
Pada
mata pelajaran IPA atau IPS di kurikulum SD/MI merupakan IPA Terpadu dan IPS
Terpadu. Pendekatan yang digunakan ada dua macam, yaitu pendekatan tematik yang
digunakan pada kelas I sampai dengan kelas III, dan pendekatan mata pelajaran
yang digunakan pada kelas IV sampai dengan kelas VI. Alokasi waktu
satu jam pelajaran adalah selama 35 menit dan satu minggu efektif dalam satu
tahun pelajaran adalah selama 34 – 38 minggu.
Kurikulum
SMP/MTs meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh selama 3 tahun mulai dari
kelas VII sampai dengan kelas IX. Kurikulum SMP/MTs meliputi 10 mata pelajaran,
muatan lokal yang merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi
yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan
daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang
ada serta pengembangan diri yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta
didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan,
bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan
pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau
tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler.
Pada mata
pelajaran IPA atau IPS di kurikulum SMP/MTs merupakan IPA Terpadu dan IPS
Terpadu. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam
pembelajaran per minggu secara keseluruhan. Alokasi waktu satu jam pelajaran
adalah selama 40 menit dan satu minggu efektif dalam satu tahun pelajaran
adalah selama 34 – 38 minggu.
Kurikulum
SMA/MA dibagi menjadi dua macam, yaitu kurikulum kelas X dan kelas XI &
kelas XII program IPA, IPS, Bahasa, dan Keagamaan. Kurikulum SMA/MA kelas X,
meliputi 16 mata pelajaran, muatan lokal yang merupakan kegiatan kurikuler
untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi
daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke
dalam mata pelajaran yang ada serta pengembangan diri yang bertujuan memberikan
kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri
sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan
kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing
oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk
kegiatan ekstrakurikuler. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum
empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan. Alokasi waktu satu jam
pelajaran adalah selama 45 menit dan satu minggu efektif dalam satu tahun
pelajaran adalah selama 34 – 38 minggu.
Kurikulum
SMA/MA kelas XI dan kelas XII, meliputi 13 mata pelajaran, muatan lokal yang
merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan
dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya
tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada serta pengembangan
diri yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk
mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan
minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan
diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga
kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Satuan
pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu
secara keseluruhan. Alokasi waktu satu jam pelajaran adalah selama 45 menit dan
satu minggu efektif dalam satu tahun pelajaran adalah selama 34 – 38 minggu.
Kurikulum
SMK/MAK dibuat untuk mencapai tujuan pendidikan kejuruan yaitu untuk
meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta
keterampilan peserta didik untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih
lanjut sesuai dengan program kejuruannya. Kurikulum SMK/MAK berisi mata
pelajaran wajib, mata pelajaran Kejuruan, Muatan Lokal, dan Pengembangan Diri.
Mata pelajaran wajib terdiri atas Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan,
Bahasa, Matematika, IPA, IPS, Seni dan Budaya, Pendidikan Jasmani dan Olahraga,
dan Keterampilan/Kejuruan. Mata pelajaran Kejuruan terdiri atas beberapa mata
pelajaran yang bertujuan untuk menunjang pembentukan kompetensi kejuruan dan
pengembangan kemampuan menyesuaikan diri dalam bidang keahliannya. Muatan lokal
dan pengembangan diri sama dengan kurikulum SMA/MA. Namun di SMK/MAK,
pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan
dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pembentukan
karier peserta didik. Pengembangan diri bagi peserta didik SMK/MAK terutama
ditujukan untuk pengembangan kreativitas dan bimbingan karier.
Pendidikan
di SMK/MAK dapat ditempuh selama tiga tahun atau dapat diperpanjang menjadi
empat tahun, mulai dari kelas X sampai dengan kelas XII atau mulai dari kelas X
sampai dengan kelas XIII dan disusun berdasarkan standar kompetensi. Alokasi
pelaksanaan satu jam pembelajaran adalah 45 menit, dan pelaksanaannya dilakukan
dengan pendidikan sistem ganda. Minggu efektif dalam satu tahun adalah 38
minggu.
Kurikulum
pendidikan khusus dikembangkan untuk peserta didik berkelainan fisik,
emosional, mental, intelektual dan/atau social. Peserta didik berkelainan dapat
dikelompokkan menjadi dua kategori, (1) peserta didik berkelainan tanpa
disertai dengan kemampuan intelektual di bawah rata-rata, dan (2) peserta didik
berkelainan disertai dengan kemampuan intelektual di bawah rata-rata. Kurikulum
Pendidikan Khusus terdiri atas delapan sampai dengan 10 mata pelajaran, muatan
lokal, program khusus, dan pengembangan diri. Peserta didik pendidikan khusus
dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan menengah umum dan jika tidak dapat
melanjutkan ke SMPLB dan SMALB. .
Beban belajar
yang dibahas adalah beban belajar sistem paket pada satuan pendidikan dasar dan
menengah yang menyelenggarakan program pendidikan bagi peserta didik yang wajib
mengikuti seluruh program pembelajaran dan beban belajar ini sudah ditetapkan
untuk setiap kelas sesuai dengan kurikulum yang berlaku. Satuan jam pelajaran
merupakan beban belajar untuk tiap mata pelajaran pada sistem paket. Beban
belajar ini diwujudkan dalam bentuk satuan waktu melalui sistem tatap muka,
penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur. Untuk
kegiatan tatap muka setiap jam pembelajaran pada tiap jenjang berbeda. Adapun
penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur bertujuan
untuk mendalami materi pembelajaran yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai
standar kompetensi.
Selain
itu, mengenai beban belajar kegiatan tatap muka per jam pembelajaran pada
masing-masing satuan pendidikan. Hal ini memiliki kesesuaian dengan apa yang
terdapat pada bab 2 yakni alokasi waktu satu jam pelajaran untuk siswa tingkat
SD/MI adalah selama 35 menit, siswa SMP/MTs/SMPLB berlangsung selama 40 menit,
dan siswa SMA/MA/SMALB/ SMK/MAK berlangsung selama 45 menit. Akan tetapi
untuk waktu jam pembelajaran tatap muka tiap minggu kurang sesuai.
Dan
juga menyebutkan mengenai penyelesaian program pendidikan dengan menggunakan
sistem paket. Selain mengenai sistem paket, juga diuraikan mengenai sistem
kredit semester, yakni sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta
didiknya menentukan sendiri beban belajar dan mata pelajaran yang diikuti
setiap semester pada satuan pendidikan. Beban belajar setiap mata pelajaran
pada sistem kredit semester dinyatakan dalam satuan kredit semester
(sks). Beban belajar satu sks meliputi satu jam pembelajaran tatap muka, satu
jam penugasan terstruktur, dan satu jam kegiatan mandiri tidak terstruktur. Panduan
tentang sistem kredit semester diuraikan secara khusus dalam dokumen
tersendiri.
C .Hubungan Pendidikan Nasional, Standar Nasional
Pendidikan, dan Standar Isi
Pendidikan
nasional bertujuan untuk bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar
menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab. Pemerintah mengadakan sistem pendidikan
nasional dengan menetapkan beberapa standar nasional pendidikan yang mencakup
standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan
tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar
pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.
Standar isi
merupakan salah satu bagian dari standar nasional pendidikan. Standar isi ini
diterapkan pada masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan tingkatan atau
jenjang pendidikan untuk menyusun kurikulum pada tingkat satuan pendidikan
dengan memperhatikan standar kompetensi lulusan (SKL) yang telah diatur
berdasarkan permen diknas nomor 23 tahun 2006.
Hubungan Antara Standar Kompetensi Lulusan Kewarganegaraan, dan Kaitannya dengan Tujuan Pendidikan Nasional
Standar Kompetensi Lulusan Satuan
Pendidikan (SKL-SP) dikembangkan berdasarkan tujuan setiap satuan pendidikan.
Pada Pendidikan Dasar, yang meliputi SD/MI/SDLB/Paket A dan
SMP/MTs./SMPLB/Paket B bertujuan: Meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan,
kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti
pendidikan lebih lanjut.
Standar Kompetensi Kelompok Mata
Pelajaran (SK-KMP) dikembangkan berdasarkan tujuan dan cakupan muatan dan/ atau
kegiatan. Pada kelompok mata pelajaran Kewarganegaraan dan Kepribadian
bertujuan: membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa
kebangsaan dan cinta tanah air. Tujuan ini dicapai melalui muatan dan/atau
kegiatan agama, akhlak mulia, kewarganegaraan, bahasa, seni dan budaya, dan
pendidikan jasmani.
Lebih lanjut dijelaskan Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran (SK-KMP) dikembangkan menurut kelompok mata pelajaran Kewarganegaraan dan Kepribadian:
1. Menunjukkan kecintaan dan kebanggaan terhadap bangsa, negara, dan tanah air Indonesia
Lebih lanjut dijelaskan Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran (SK-KMP) dikembangkan menurut kelompok mata pelajaran Kewarganegaraan dan Kepribadian:
1. Menunjukkan kecintaan dan kebanggaan terhadap bangsa, negara, dan tanah air Indonesia
2.
Mematuhi aturan-aturan sosial yang berlaku dalam lingkungannya
3.
Menghargai keberagaman agama, budaya, suku, ras, dan golongan social ekonomi di
lingkungan sekitarnya
4.
Menunjukkan kecintaan dan kepedulian terhadap lingkungan
5.
Mengenal kekurangan dan kelebihan diri sendiri
6.
Menunjukkan rasa keingintahuan yang tinggi dan menyadari potensinya
7.
Berkomunikasi secara santun
8.
Menunjukkan kegemaran membaca
9.
Menunjukkan kebiasaan hidup bersih, sehat, bugar, aman, dan memanfaatkan waktu
luang
10.
Bekerja sama dalam kelompok, tolong-menolong, dan menjaga diri sendiri dalam
lingkungan keluarga dan teman sebaya
11.
Menunjukkan kemampuan mengekspresikan diri melalui kegiatan seni dan budaya
local
Dapat kita lihat bahwa setiap butir
yang termuat dalam standar kompetensi kelompok mata pelajaran dan kepribadian,
sangat relevan untuk penyusunan silabus mata pelajaran Pendidikan
Kewarganegaraan yang bertujuan untuk menumbuhkan wawasan serta kesadaran bernegara,
bersikap serta bertingkah laku cinta tanah air bersendikan budaya bangsa,
berwawasan nusantara, dan ketahanan nasional kepada siswa yang menguasai ipteks
yang dijiwai dan berdasarkan Pancasila.
Dalam penerapannya, dapat kita
contohkan dalam silabus kelas 3 semester 1, dengan standar kompetensi
mengamalkan makna sumpah pemuda. Ini berarti dalam silabus termuat SKL butir
yang pertama, yakni menunjukkan kecintaan dan kebanggaan terhadap bangsa,
negara, dan tanah air Indonesia. Kemudian dalam standar kompetensi
“melaksanakan norma yang berlaku di masyarakat”, ini merujuk pada SKL butir
yang kedua mematuhi aturan-aturan sosial yang berlaku dalam lingkungannya.
Sebagai contoh lain, dalam standar kompetensi memiliki harga diri sebagai
individu, ini sesuai dengan SKL nomer 5 tentang mengenal kekurangan dan
kelebihan diri sendiri. Pada intinya,di dalam penyusunan silabus tentunya di
pertimbangkan aspek-aspek yang pada pembahasan ini adalah di dalam penyusunan
silabus PKn pasti juga termuat isi-isi dari SKL.
Hubungan Standar Kompetensi Lulusan
(Kurikulum 2006) dengan Dasa Darma
Dalam Dasa Darma, tedapat 10 butir yang bisa dibilang merupakan dasar dari pendidikan karakter. Sepuluh darma itu mengandung nilai-nilai luhur yang sesuai dengan karakter masyarakat Indonesia yang bermanfaat bagi tatanan kehidupan. Apabila dasa darma dihubungkan dengan standar kompetensi lulusan (kelompok mata pelajaran Kewarganegaraan dan Kepribadian) yang ada di Indonesia, tentunya memiliki keterkaitan.
Sepuluh butir dasadarma yakni sebagai berikut :
Dalam Dasa Darma, tedapat 10 butir yang bisa dibilang merupakan dasar dari pendidikan karakter. Sepuluh darma itu mengandung nilai-nilai luhur yang sesuai dengan karakter masyarakat Indonesia yang bermanfaat bagi tatanan kehidupan. Apabila dasa darma dihubungkan dengan standar kompetensi lulusan (kelompok mata pelajaran Kewarganegaraan dan Kepribadian) yang ada di Indonesia, tentunya memiliki keterkaitan.
Sepuluh butir dasadarma yakni sebagai berikut :
1. Takwa
kepada Tuhan Yang Mahaesa
2. Cinta
alam dan kasih sayang sesama manusia
3. Patriot
yang sopan dan ksatria
4. Patuh
dan suka bermusyawarah
5. Rela
menolong dan tabah
6. Rajin,
terampil, dan gembira
7. Hermat,
cermat, dan bersahaja
8. Disiplin,
berani dan setia
9. Bertanggungjawab
dan dapat dipercaya
10. zSuci
dalam pikiran, perkataan dan perbuatan
Apabila kita melihat lagi SKL,
tentunya ada keterkaitannya. Misalkan pada butir yang kedua, cinta alam dan
kasih sayang sesama manusia akan ada ketekaitan dengan SKL kelompok mata
pelajaran Kewarganegaraan dan Kepribadian yang ketiga dan keeempat, Menghargai
keberagaman agama, budaya, suku, ras, dan golongan social ekonomi di lingkungan
sekitarnya, serta menunjukkan kecintaan dan kepedulian terhadap lingkungan.
Bila ditelusuri butir demi butir keduanya, tentunya ada keterkaitan antara SKL
dengan dasadarma.
Keterkaitan tersebut kembali lagi
merujuk pada nilai-nilai luhur masyarakat Indonesia, dan merupakan cerminan
karakter bangsa Indonesia. Untuk itulah diajarkan melalui Pendidikan
kewarganegaraan yang tercermin dalam silabus, dan juga dalam pramuka yang
tercermin dalam dasa darma. Agar para siswa, yang kelak menjadi penerus bangsa
Indonesia menjadi manusia berkepribadian, berwatak luhur yang kuat mental,
tinggi, moral, beriman, dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, tinggi
kecerdasan mutu ketrampilannya,kuat dan sehat jasmaninya. Serta menjadi Warga
negara Republik Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada negara
kesatuan Republik Indonesia, serta menjadi anggota mayarakat yang baik dan
berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri, serta bersama-sama bertanggung
jawab atas pembangunan bangsa dan negara.
Landasan filosofi merupakan
merupakan landasan yang berkaitan dengan makna atau hakikat pendidikan yang
berusaha menelaah masalah-masalah pokok seperti : apakah pendidikan itu,
mengapa dalam pendidikan itu diperlukan, apakah yang seharusnya menjadi
tujuannya, dan sebagainya. Landasan filosofi adalah landasan yang berdasarkan
atau bersifat filsafat (falsafah). Kata filsafat (philosophy) bersumber dari
bahasa Yunani, philein berarti mencintai dan sophos atau sophis berarti hikmah,
arif dan bijaksana. Filsafat menelaah sesuatu secara radikal, menyeluruh dan
konseptual yang menghasilkan konsepsi-konsepsi filosofis tentang kehidupan
manusia dan dunianya. Pada umumnya bersumber dari dua faktor yaitu :
1)
Religi dan etika yang bertumpu pada keyakinan
2)
Ilmu pengetahuan yang mengandalkan penalaran. Filsafat berada diantara keduanya
Pancasila Sebagai Landasan Filosofi Pendidikan Nasional (Sisdiknas)
Pasal 2 UU-RI no.2 tahun 1989.
menetapkan bahwa pendidikan nasional berdasarkan pancasila dan UUD 45.
perincian selengkapnya tentang hal itu tercantum dalam penjelasan UU-RI no.2
tahun 1989 yang menegaskan bahwa pembangunan nasional dibidang pendidikan,
adalah pengamalan pancasila dan untuk itu pendidikan nasional mengusahakan
antara lain : “pembentukan manusia pancasila sebagai manusia pembangunan yang
tinggi kualitasnya dan mampu mandiri” (UU, 1992).
Sedangkan ketetapan MPR-RI
no.11/MPR/1978 tentang P4 menegaskan pula bahwa pancasila itu adalah jiwa
seluruh rakyat Indonesia, kepribadian bangsa Indonesia, pandangan hidup bangsa
Indonesia, dan dasar negara RI. Pancasila sebagai sumber dari segala gagasan
mengenai wujud manusia dan masyarakat yang dianggap baik, sumber dari segala
sumber nilai yang menjadi pangkal suatu muara dari setiap keputusan dan
landasan dalam panel dengan kata lain : pancasila sebagai sumber sistem nilai
dalam pendidikan.
Berdasarkan dengan peraturan mentri pendidikan nasional no.22 dan no.23 tahun 2006, komponen kurikulum tingkatan satuan pendidikan memiliki tujuan pendidikan yang dirumuskan dengan mengacu kapada tujuan umum pendidikan berikut :
1)
Tujuan Pendidikan Dasar, adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan,
kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti
pendidikan lebuh lanjut
2)
Tujuan Pendidikan Menengah, adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan,
kpribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti
pendidikan lebih lanjut
3) Tujuan Pendidikan menengah kejuruan, adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
Komponen dalam kurikulum tingkat satuan pendidikan memiliki acuan operasional dalam penyusunannya dengan memperhatikan :
(a) Peningkatan iman dan takwa serta
akhlak mulia yang menjadi dasar pembentukan kepribadian peserta didik secara utuh,
(b) Peningkatan potensi, kecerdasan, dan
minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik secara
optimal,
(c) Keragaman potensi dan karakteristik
daerah dan lingkungan,
(d) Tuntutan pembangunan daerah dan
nasional.
TUJUAN PENDIDIKAN NASIOANAL DENGAN STANDAR KOMPETENSI MATA PELAJARAN
Mata
pelajaran yang berada disetiap tingkatan pendidikan memiliki tujuan tersendiri
sesuai dengan peraturan mentri pendidikan nasional no.22 dan no.23 tahun 2006,
diantara beberapa macam pelajaran dengan tujuan dan ruang lingkupnya diantara
lain:
1) Pendidikan Agama Islam
1) Pendidikan Agama Islam
a.
Tujuan
-
Menumbuh kembangkan akidah melalui pemberian, pemupukan dan pengembangan pengetahuan, penghayatan, pengalaman,
pembiasaan, serta pengalaman peserta didik tentang
agama islam sehingga menjadi manusia muslim yang terus berkembang keimanan dan ketakwaannya kepada
ALLAH swt.
-
Mewujudkan manusia Indonesia yang taat beragama dan berakhlak mulia, yaitu manusia yang berpengetahuan, rajin beribadah,
cerdas, produktif, jujur, adil, etis, berdisiplin,
bertoleransi (tasamuh), menjaga keharmonisan secara personal dan sosial serta mengembangkan budaya agama
dalam komunitas sekolah.
b.
Ruang lingkup
:-
Pendidikan agama islam menekankan keseimbangan, keselarasan dan keserasian
antara hubungan manusia dengan ALLAH
swt, hubungan manusia dengan sesama manusia, hubungan
manusia dengan diri sendiri, dan hubungan manusia dengan alam sekitarnya.
- Aspek yang berhubungan antara lain Al-Quran dan Hadist, Aqidah, Akhlak, Fiqih, Tarikh dan Kebudayaan Islam).
- Aspek yang berhubungan antara lain Al-Quran dan Hadist, Aqidah, Akhlak, Fiqih, Tarikh dan Kebudayaan Islam).
2) Pendidikan Kewarganegaraan
a.
Tujuan:
-
Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu
kewarganegaraan
- Berpartisipasi secara katif dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta anti korupsi
- Berkembang secara positif dan demokratis untuk membnetuk diri berdasarkan karakter- karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya.
- Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
- Berpartisipasi secara katif dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta anti korupsi
- Berkembang secara positif dan demokratis untuk membnetuk diri berdasarkan karakter- karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya.
- Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
b.
Ruang lingkup
: -
Persatuan dan kesatuan bangsa, meliputi: hidup rukun dalam perbedaan, cinta lingkungan.
-Norma, hukum dan peraturan, meliputi: tertib dalam kehidupan keluarga.
-Kebutuhan warga negara, meluputi: hidup gotong royong, harga diri sebagai warga masyarakat, kebebasan berorganisasi dan sejenisnya.
-Norma, hukum dan peraturan, meliputi: tertib dalam kehidupan keluarga.
-Kebutuhan warga negara, meluputi: hidup gotong royong, harga diri sebagai warga masyarakat, kebebasan berorganisasi dan sejenisnya.
3) Pendidikan Bahasa Indonesia
a.
Tujuan
: -
Berkomunikasi secara efektif dan efisien sesuai dengan etika yang berlaku, baik
secara lisan maupun tulis
-
Menghargai dan bangga menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan dan
bahasa Negara
-
Memahami bahasa Indonesia dan menggunakannya dengan tepat dan kreatif untuk berbagai tujuan
- Menggunakan bahasa Indonesia untuk meningkatkan kemampuan intelektual, serta kematangan emosional dan social
- Menggunakan bahasa Indonesia untuk meningkatkan kemampuan intelektual, serta kematangan emosional dan social
-
Meningkatkan dan memanfaatkan karya sastra untuk memperluas wawasan, memperhalus budi pengerti, serta
meningkatkan pengetahuan dan kemampuan berbahasa
- Menghargai dan membanggakan sastra Indonesia sebagai khazanah budaya dan intelektual manusia Indonesia.
- Menghargai dan membanggakan sastra Indonesia sebagai khazanah budaya dan intelektual manusia Indonesia.
b.
Ruang lingkup
-
Mencangkup komponen kemampuan berbahasa dan kemampuan bersastra
- Aspek-aspek nya adalah mendengarkan, berbicara, membaca dan menulis.
4) Pendidikan Bahasa Inggris
- Aspek-aspek nya adalah mendengarkan, berbicara, membaca dan menulis.
4) Pendidikan Bahasa Inggris
a.
Tujuan
-
Mengembangkan kompetensi berkomunikasi dalam bentuk lisan dan tulisan untuk mencapai tingkat literasi funcional.
-
Memiliki kesadaran tentang hakikat dan pentingnya bahasa Inggris untuk
meningkatkan daya saing bangsa
dalam masyarakat global.
-
Mengembangkan pemahaman peserta didik tentang keterkaitan antara bahasa dengan budaya.
b. Ruang lingkup
: -
Kemampuan berwacana
-
Kemampuan memahami dan menciptakan berbagai teks fungsional pendek dan monolog serta berbentuk procedure,
descriptive, recount, narrative, dan report
- Kompetisi pendukung, yakni kompetisis linguistik, kompetisi sosiokultural, kompetisi strategi, dan kompetisi pembentuk wacana.
- Kompetisi pendukung, yakni kompetisis linguistik, kompetisi sosiokultural, kompetisi strategi, dan kompetisi pembentuk wacana.
5) Pelajaran Matematika
a.
Tujuan
: -
Memahami konsep matematika, menjelaskan keterkaitan antara konsep atau
logaritma, secara luwes, akurat,
efisien, dan tepat, dalam pemecahan masalah
-
Menggunakan penalaran pada pola dan sifat, melakukan manipulasi matematika
dalam membuat generalisasi, menyusun
bukti, atau menjelaskan gagasan dan pernyataan matematika
- Memecahkan masalah yang meliputi kemampuan memahami masalah, merancang model matematika, menyelesaikan model dan menafsirkan solusi yang diperoleh
- Mengkominikasikan gagasan dengan simbol, tabel, diagram, atau media lain untuk memperjelas keadaan atau masalah
- Memecahkan masalah yang meliputi kemampuan memahami masalah, merancang model matematika, menyelesaikan model dan menafsirkan solusi yang diperoleh
- Mengkominikasikan gagasan dengan simbol, tabel, diagram, atau media lain untuk memperjelas keadaan atau masalah
-
Memiliki sikap menghargai kegunaan matematika dalam kehidupan, yaitu memiliki
rasa ingin tahu, perhatian, dan minat
dalam mempelajari matematika, serta sikap ulet dan percaya diri dalam pemecahan masalah.
b.
Ruang lingkup
-
Matematika memiliki aspek dalam satuan pendidikan, yaitu bilangan, aljabar,
geometri dan pengukuran, statistik dan
peluang.
6) Pendidikan Jasmani, Olahraga Dan Kesehatan
a.
Tujuan
-
Mengembangkan ketrampilan pengelolaan diri dalam upaya pengembangan dan pemeliharaan kebugaran jasmani serta pola
hidup sehat melalui berbagai aktivitas jasmani
dan olah raga yang terpilih
-
Meningkatkan pertumbuhan fisik dan pengembangan psikis yang lebih baik
- Meningkatkan kemampuan dan kerampilan gerak dasar
- Meningkatkan kemampuan dan kerampilan gerak dasar
- Meletakkan landasan karakter moral yang kuat
melalui internalisasi nilai-nilai yang terkandung
di dalam pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan
-
Mengembangkan sikap sportif, jujur, disiplin, bertanggungjawab, kerjasama,
percaya diri dan demokratis
-
Mengembangkan ketrampilan untuk menjaga keselamatan diri sendiri, orang lain
dan lingkungan
- Memahami konsep aktivitas jasmani dan olahraga di lingkungan yang bersih sebagai informasi untuk mencapai pertumbuhan fisik yang sempurna, pola hidup sehat dan kebugaran, trampil, serta memiliki sikap positif
- Memahami konsep aktivitas jasmani dan olahraga di lingkungan yang bersih sebagai informasi untuk mencapai pertumbuhan fisik yang sempurna, pola hidup sehat dan kebugaran, trampil, serta memiliki sikap positif
b.
Ruang lingkup
- Permainan dan olahraga, meliputi : olahraga
tradisional, permainan eksploitasi gerak, ktrampilan
lokomotor-nonlokomotor, dan lain-lain.
- Aktivitas pengembangan, meliputi :
mekanika sikap tubuh, komponen kabugarab jasmani, dan bentuk postur tubuh serta
aktifitas lainnya.
- Aktivitas senam, meliputi :
ketangkasan kederhana, ketangkasan tanpa alat, ketangkasan dengan alat, dan
senam lantai, serta aktivitas lainnya
- Ativitas ritmik, meliputi : gerak
bebas, senam pagi, SKJ, dan senam aerobic serta aktivitas lainnya.
Berdasarkan beberapa ulasan di atas,
didapatkan hasil analisa bahwa Landasan filosofi adalah landasan yang
berdasarkan atau bersifat filsafat (falsafah). Filsafat menelaah sesuatu secara
radikal, menyeluruh dan konseptual yang menghasilkan konsepsi-konsepsi
filosofis tentang kehidupan manusia dan dunianya. Terdapat kaitan yang erat
dalam pendidikan dan filsafat karena filsafat mencoba merumuskan citra tentang
manusia dan masyarakat. Sedangkan pendidikan berusaha mewujudkan citra itu,
kajian-kajian yang dilakukan oleh berbagai cabang filsafat (logika,
epistemologi, etika dan estetika, metafisika, dan lain-lain) akan besar
pengaruhnya terhadap pendidikan karena prinsip-prinsip dan kebenaran-kebenaran
hasil kajian tersebut pada umumnya diterapkan dalam bidang pendidikan.
Pendidikan nasional dilaksanakan
melalui lembaga-lembaga pendidikan baik dalam bentuk sekolah maupun dalam
bentuk kelompok belajar. Berdasarkan UU-RI no.2 tahun 1989 tentang SisDikNas,
kelembagaan pendidikan dapat dilihat dari segi jalur pendidikan dan program
sebagai pengelolaan pendidikan. Sedangkan berdasarkan dengan peraturan mentri
pendidikan nasional no.22 dan no.23 tahun 2006, komponen kurikulum tingkatan
satuan pendidikan memiliki tujuan pendidikan yang dirumuskan dengan mengacu
kapada tujuan umum pendidikan, yang diantaranya adalah tujuan Pendidikan
menengah kejuruan, adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian,
akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan
lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya. Oleh karena itu mata pelajaran yang
dipilih untuk mendukung kurikulum yang ditetapkan memiliki tujuan dan ruang
lingkupnya masing-masing.
Analisa hasil pemaparan
manggambarkan bahwa semua aspek yang telah dibahas (filosofi pendidikan,
undang-undang dalam pendidikan, tujuan lembaga dari setiap lembaga pendidikan
formal dan adanya tujuan mata pelajaran) memiliki hubungan yang sangat erat dan
dapat menjadikan pondasi pendidikan yang kuat apabila semuanya terjalankan
secara benar dan sesuai denga tujuannya. Sehingga tercapai standar kelulusan
yang diharapkan dalam tujuan pembelajaran dan standar kompetensi yang dimiliki
oleh semua siswa lulusan sekolah.
Tujuan
pendidikan sering bersifat sangat umum, seperti menjadi manusia yang baik,
bertanggung jawaab, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, mengabdi kepada
masyarakat, bangsa dan negara, dan sebagainya. Dalam dunia pendidikan dikenal
sejumlah usaha untuk menguraikan tujuan yang sangat umum tersebut. Salah
seorang diantaranya adalah Herbert Spencer (1860) yang menganalisis tujuan
pendidikan dalam lima bagian, yang berkenaan dengan:
1.
Kegiatan demi kelangsungan
hidup.
2.
Usaha mencari nafkah.
3.
Pendidikan anak.
4.
Pemeliharaan hubungan dengan
masyarakat dan negara.
5.
Penggunaan waktu senggang.
Tujuan
pendidikan yang dikemukakan Herbert Spencer tersebut didasarkan atas apa yang
dianggapnya paling berharga dan perlu untuk setiap orang bagi kehidupannya
dalam masyarakat.Bloom cs mebedakan tiga kategori tujuan pendidikan, yaitu:
1.
Kognitif (head)
Tujuan
kognitif berkenaan dengan kemampuan individual mengenal dunia sekitarnya yang
meliputi perkembangan intelektual atau mental.
2.
Afektif (heart)
Tujuan
afektif mengenai perkembangan sikap, perasaan, dan nilai-nilai atau
perkembangan emosional dan moral.
3.
Psikomotor (hand)
Tujuan
psikomotor menyangkut perkembangan keterampilan yang mengandung unsur motoris.
Tujuan kognitif dibagi dalam 6 bagian,
yairu;
1.
Knowledge (Pengetahuan),
Meliputi informasi dan fakta yang dapat dikuasai melalui hafalan untuk diingat.
2.
Comprehension (Pemahaman),
Merupakan kesanggupan untuk menyatakan suatu definisi, rumusan, menafsirkan
suatu teori.
3.
Application (Penerapan),
Merupakan kesanggupan menerapkan atau menggunakan suatu pengertian, konsep,
prinsip, teori yang memerlukan penguasaan pengetahuan dan pemahaman yang lebih
mendalam.
4.
Analysis (Analisis), Yaitu
kemampuan untuk menguraikan sesuatu dalam unsur-unsurnya misalnya analisis
hubungan antara masyarakat dengan alam dan jagad raya.
5.
Synthesis (Sintesis), Yaitu
kesanggupan untuk melihat hubungan antara sejumlah unsur.
6.
Evaluation (Penilaian),
Penilaian berdasarkan bukti-bukti atau kriteria tertentu.
Tujuan afektif dibagi dalam 5 bagian, yaitu;
1.
Receiving, Menerima, menaruh
perhatian terhadap nilai tertentu.
2.
Responding (Merespon), Yaitu
memperlihatkan reaksi terhadap norma tertentu, menunjukan kesediaan dan
kerelaan untuk merespon, merasa puas dalam merespon.
3.
Valuing (Menghargai), Yaitu
menerima suatu norma, menghargai suatu norma, dan mengikat diri pada norma
tersebut.
4.
Organization (Organisasi),
Membentuk suatu konsep tentang suatu nilai, menyusun suatu sistem nilai-nilai.
5.
Characterization by Value or
Value Complex, Mewujudkan nilai-nilai dalam pribadi sehingga merupakan watak
seseorang, norma itu menjadi bagian diri pribadi.
Tingkatan Tujuan
Tujuan
pendidikan memiliki klasifikasi, dari mulai tujuan yang sangat umum sampai
tujuan khusus yang bersifat spesifik dan dapat diukur yang kemudian dinamakan
kompetensi. Tujuan pendidikan dapat diklasifikasikan menjadi 4, yaitu;
1.
Tujuan Pendidikan Nasional (TPN)
TPN adalah tujuan yang bersuifat paling
umum dan merupakan sasaran akhir yang harus dijadikan pedoman leh setiap usaha
pendidikan, artinya setiap lembaga dan penyelenggara pendidikan harus dapat
membentuk manusia yang sesuai dengan rumusan itu, baik pendidikan yang
diselenggarakan oleh lembaga pendidikan formal, informal, maupun nonformal.
Tujuan pendidikan umum biasanya dirumuskan dalam bentuk prilaku yang ideal
sesuai dengan pandagan hidup dan filsafat suatu bangsa yang dirumuskan oleh
pemerintah dalam bentuk undang-undang. TPN merupakan sumber dan pedoman dalam
usaha penyelengggaraan pendidikan.
Secara jelas tujuan pendidikan nasional
yang bersumber dari sistem nilai Pancasila dirumuskan dalam undang-undang nomor
20 tahun 2003 pasal 3 “Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan
dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bengsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi agar
menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab”3.
2.
Tujuan Institusional
Tujuan institusional adalah tujuan yang
harus dicapai oleh setiap lembaga pendidikan. Dengan kata lain, tujuan ini
dapat didefinisikan sebagai kualifikasi yang harus dimiliki oleh setiap siswa
setelah mereka menempuh atau dapat menyelesaikan program di suatu lembaga
pendidikan tertentu. Tujuan institusional merupakan tujuan antara untuk
mencapai tujuan umum yang dirumuskan dalam bentuk kompetensi lulusan setiap
jenjang pendidikan, seperti standar kompetensi pendidikan dasar, menengah
kejuruan, dan jenjang pendidikan tinggi.
Dalam Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan bab V pasal 26 dijelaskan standar
kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan
dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahlak mulia, serta keterampilan
untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut4
Standar
kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah umum bertujuan meletakkan
dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahlak mulia, serta keterampilan
untuk hidup mandiri, dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. Standar kompetensi
lulusan pada satuan pendidikan menengah kejuruan bertujuan meningkatkan
kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahlak mulia, serta keterampilan untuk
hidup mandiri, dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
Standar kompetensi lulusan pada satuan
pendidikan tinggi bertujuan untuk mempersiapkan peserta didik menjadi anggota
masyarakat yang berahlak mulia, memiliki pengetahuan, keterampilan,
kemandirian, dan sikap untuk menemukan, mengembangkan, serta menerapkan ilmu,
teknologi, dan seni yang bermanfaat bagi kemanusiaan.
3.
Tujuan Kurikuler
Tujuan kurikuler adalah tujuan yang harus
dicapai oleh setiap bidang studi atau mata pelajaran. Oleh sebab itu, tujuan
kurikuler dapat didefinisikan sebagai kualifikasi yang harus dimiliki anak
didik setelah mereka menyelesaikan suatu bidang studi tertentu dalam suatu
lembaga pendidikan. Tujuan kurikuler pada dasarnya merupakan tujuan antara
untuk mencapai tujuan lembaga pendidikan. Dengan demikian, setiap tujuan
kurikuler harus dapat mendukung dan diarahkan untuk mencapai tujuan
institusional.
Pada Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 6 dinyatakan bahwa kurikulum
untuk jenis pendidikan umum, kejuruan , dan khusus pada jenjang pendidikan dan
menengah terdiri atas;5
1.
Kelompok mata pelajaran agama
dan ahlak mulia
2.
Kelompok mata pelajaran
kewarganegaraan dan kepribadian.
3.
Kelompok mata pelajaran Ilmu
pengetahuan dan teknologi.
4.
Kelompok mata pelajaran
estetika.
5.
Kelompok mata pelajaran
jasmani, olah raga, dan kesehatan.
Sesuai
dengan Peraturan Pemerintah tersebut, maka Badan Standar Nasional Pendidikan
merumuskan tujuan setiap kelompok mata pelajaran sebagai berikut
1.
Kelompok mata pelajaran agama
dan ahlak mulia bertujuan; membantu peserta didik menjadi manusia yang beriman
dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berahlak mulia. Tujuan tersebut
dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan agama, kewarganegaraan, kepribadian,
ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika, jasmani, olah raga dan kesehatan.
2.
Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan
dan kepribadian bertujuan; membentuk peserta didik menjadi manusia menjadi
memiliki rasa kebanggaan dan cinta tanah air. Tujuan ini dicapai melalui muatan
dan/atau kegiatan agama, ahlak mulia, kewarganegaraan, bahasa, seni dan budaya,
dan pendidikan jasmani.
3.
Kelompok mata pelajaran Ilmu
pengetahuan dan teknologi bertujuan mengembangkan logika, kemampuan berpikir
dan analisis peserta didik.
4.
Pada Satuan Pendidikan
SD/MI/SD-LB/Paket A, tujuan ini dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan
bahasa, matematika, ilmu pemngetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial,
keterampilan/kejuruan, dan muatan lokal yang relevan.
5.
Pada Satuan Pendidikan
SMP/MTs/SMP-LB/Paket B, tujuan ini dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan
bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial,
keterampilan/kejuruan dan/teknologi informasi dan komunikasi serta muatan lokal
yang relevan.
6.
Pada Satuan Pendidikan
SMA/MA/SMA-LB/Paket C, tujuan ini dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan
bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial,
keterampilan/kejuruan, teknologi informasi dan komunikasi, serta muatan lokal
yang relevan.
7.
Pada Satuan Pendidikan SMK/MAK,
tujuan ini dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu
pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan, kejuruan, teknologi
informasi dan komunikasi, serta muatan lokal yang relevan.
8.
Kelompok mata pelajaran
estetika bertujuan membentuk karakter peserta didik menjadi manusia yang
memiliki rasa seni dan pemahaman budaya. Tujuan ini dicapai melalui muatan
dan/atau kegiatan bahasa, seni dan budaya, keterampilan, dan muatan lokal yang
relevan.
9.
Kelompok mata pelajaran
Jasmani, olah raga dan kesehatan bertujuan membentuk karakter peserta didik
agar sehat jasmani dan rohani, danmenumbuhkan rasa sportifitas. Tujuan ini
dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan pendidikan jasmani, olah raga,
pendidikan kesehatan, ilmu pengetahuan alam, dan muatan lokal yang relevan.
4.
Tujuan Pembelajarn/Instruksional
Dalam klasifikasi tujuan pendidikan, tujuan
pembelajaran atau tujuan instruksional merupakan tujuan yang paling khusus dan
merupakan bagian dari tujuan kurikuler. Tujuan pembelajran dapat didefinisikan
sebagai kemampuan yang harus dimiliki anak didik setelah mereka mempelajari
bahasan tertentu dalam bidang studi tertentu dalam satu kali pertemuan. Karena
hanya guru yang memahami kondisi lapangan, termasuk memahami karakteristik
siswa yang akan melakukan pembelajaran di suatu sekolah, maka menjabarkan
tujuan pembelajaran ini adalah tugas guru. Sebelum guru melakukan proses
belajar mengajar, guru perlu merumuskan tujuan pembelajaran yang harus dikuasai
oleh anak didik setelah mereka selesai mengikuti pelajaran.