Senin, 23 April 2012

Analisis SWOT


                 Analisis SWOT, Kekuatan, Kelemahan, Peluang dan Ancaman


            Analisis SWOT adalah metode perencanaan strategis yang digunakan untuk mengevaluasi kekuatan (strengths), kelemahan (weaknesses), peluang (opportunities), dan ancaman (threats) dalam suatu proyek atau suatu spekulasi bisnis. Keempat faktor itulah yang membentuk akronim SWOT (strengths, weaknesses, opportunities, dan threats). Proses ini melibatkan penentuan tujuan yang spesifik dari spekulasi bisnis atau proyek dan mengidentifikasi faktor internal dan eksternal yang mendukung dan yang tidak dalam mencapai tujuan tersebut.
            Analisis SWOT dapat diterapkan dengan cara menganalisis dan memilah berbagai hal yang mempengaruhi keempat faktornya, kemudian menerapkannya dalam gambar matrik SWOT, dimana aplikasinya adalah bagaimana kekuatan (strengths) mampu mengambil keuntungan (advantage) dari peluang (opportunities) yang ada, bagaimana cara mengatasi kelemahan (weaknesses) yang mencegah keuntungan (advantage) dari peluang (opportunities)yang ada, selanjutnya bagaimana kekuatan (strengths) mampu menghadapi ancaman (threats) yang ada, dan terakhir adalah bagimana cara mengatasi kelemahan (weaknesses) yang mampu membuat ancaman (threats) menjadi nyata atau menciptakan sebuah ancaman baru.
            Analisis SWOT terdiri dari empat faktor, yaitu:
1.      Strengths (kekuatan)
merupakan kondisi kekuatan yang terdapat dalam organisasi, proyek atau konsep bisnis yang ada. Kekuatan yang dianalisis merupakan faktor yang terdapat dalam  tubuh organisasi, proyek atau konsep bisnis itu sendiri.

2.      Weakness (kelemahan)
merupakan kondisi kelemahan yang terdapat dalam organisasi, proyek atau konsep bisnis yang ada.Kelemahan yang dianalisis merupakan faktor yang terdapat dalam  tubuh organisasi, proyek atau konsep bisnis itu sendiri.

3.      Opportunities (peluang)
merupakan kondisi peluang berkembang di masa datang yang terjadi. Kondisi yang terjadi merupakan peluang dari luar organisasi, proyek atau konsep bisnis itu sendiri. misalnya kompetitor, kebijakan pemerintah, kondisi lingkungan sekitar.

4.      Threats (ancaman)
merupakan kondisi yang mengancam dari luar. Ancaman ini dapat menggangg organisasi, proyek atau konsep bisnis itu sendiri.
            Setelah itu dibuat pemetaan analisis SWOT maka dibuatlah tabel matriks dan ditentukan sebagai tabel informasi SWOT. Kemudian dilakukan pembandingan antara faktor internal yang meliputi Strength dan Weakness dengan faktor luar Opportunity dan Threat. Setelah itu kita bisa melakukan strategi alternatif untuk dilaksanakan. Strategi yang dipilih merupakan strategi yang paling menguntungkan dengan resiko dan ancaman yang paling kecil.
            Selain pemilihan alternatif analisis SWOT juga bisa digunakan untuk melakukan perbaikan dan improvisasi. dengan mengetahui kelebihan (Strength dan opportunity) dan kelemahan kita (weakness dan threat), maka kita melakukan strategi untuk melakukan perbaikan diri. Mungkin salah satu strateginya dengan meningkatkan Strength dan opportunity atau melakukan strategi yang lain yaitu mengurangi weakness dan threat.
A.    Keterkaitan tujuan pendidikan nasional dengan Standar kompetensi lulusan SD, SMP dan SMA
            Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Standar Nasional Pendidikan terdiri dari :
  • Standar Kompetensi Lulusan
  • Standar Isi
  • Standar Proses
  • Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
  • Standar Sarana dan Prasarana
  • Standar Pengelolaan
  • Standar Pembiayaan Pendidikan
  • Standar Penilaian Pendidikan
Fungsi dan Tujuan Standar :
  • Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu
  • Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
  • Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.

A. Pendidikan Nasional
Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. Untuk mewujudkan cita-cita ini, diperlukan perjuangan seluruh lapisan masyarakat.
Tujuan Pendidikan Nasional
Pendidikan merupakan pilar tegaknya bangsa. Melalui pendidikanlah bangsa akan tegak mampu menjaga martabat. Dalam UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 3, disebutkan “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Visi dan misi pendidikan nasional telah menjadi rumusan dan dituangkan pada bagian “penjelasan” atas UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Visi dan misi pendidikan nasional ini adalah merupakan bagian dari strategi pembaruan sistem pendidikan.
Visi Pendidikan Nasional
            Pendidikan nasional mempunyai visi terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga Negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.
Misi Pendidikan Nasional
            Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi sebagai berikut:
1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia;
2. membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar;
3. meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral;
4. meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan standar nasional dan global; dan
5. memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan RI.
 B. Standar Nasional Pendidikan
Pemerintah menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional agar pendidikan nasional dapat memenuhi fungsi dan tujuannya. Implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dijabarkan ke dalam sejumlah peraturan antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Standar nasional pendidikan disempurnakan secara teraah, terencana dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global. Peraturan menteri pendidikan nasional yang mengatur standar nasional pendidikan adalah sebagai berikut.
  1. Standar isi
1.      Permendiknas Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
2.      Permendiknas Nomor 24 Tahu 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2003 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
3.       Permendiknas Nomor 14 tahun 2007 tentang Standar Isi Program Paket A, Program paket B dan Program paket C.
4.      Standar Kompetensi Lulusan
5.      Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006  tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
6.      Permendiknas Nomor 24 Tahu 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2003 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
  1. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
1.      Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah.
2.      Permendiknas Nomor 13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah.
3.      Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
4.      Permendiknas Nomor 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah.
5.      Permendiknas Nomor 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah.
6.      Permendiknas Nomor 26 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah.
7.      Permendiknas Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.
8.      Permendiknas Nomor 40 Tahun 2009 tentang Standar Penguji Pada Kursus dan Pelatihan.
9.      Permendiknas nomor 41 Tahun 2009 tentang Standar Pembimbing Pada Kursus dan Pelatihan.
10.  Permendiknas Nomor 43 Tahun 2009 tentang Standar Tenaga Administrasi Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C.
11.  Permendiknas Nomor 42 Tahun 2009 tentang Standar Pengelola Kursus.
12.  Permendiknas Nomor 44 Tahun 2009 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan pada Program Paket A, Program Paket B, dan program Paket C.
13.  Permendiknas Nomor 45 Tahun 2209 tentang Standar Teknisi Sumber Belajar Pada Kursus dan Pelatihan.
  1. Standar Pengelolaan
1.      Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
  1. Standar Penilaian
1.      Permendiknas Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
  1. Standar Sarana Prasarana
1.      Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA.
2.      Permendiknas Nomor 33 Tahun 2008 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk SDLB, SMLB, dan SMALB.
3.      Permendiknas Nomor 40 tahun 2008 tentang Standar Srana dan Prasarana untuk SMK/MAK.
  1. Standar Proses
1.      Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
2.      Permendiknas nomor 1 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Khusus.
3.      Permendiknas Nomor 3 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Paket B, dan Paket C.
  1. Standar Biaya
1.      Permendiknas Nomor 69 Tahun 2009 tentang Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Untuk Sekolah Dasar/ Madrasah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB).

            Selanjutnya it juga dibahas mengenai kerangka dasar dan struktur kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Kurikukulum tersebut terdiri  atas kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan. Untuk terlaksananya perlunya susunan kurikulum terlbih dahulu.
Kurikulum disusun oleh sekolah dan komite sekolah dan memenuhi prinsip-prinsip
1. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan  lingkungannya
2. Beragam dan terpadu
3. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
4.  Relevan dengan  kebutuhan kehidupan, dan pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan stakeholders untuk menjamin relevansinya.
5. Menyeluruh dan berkesinambungan
6. Belajar sepanjang hayat
7. Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Selain itu, mengenai prinsip yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan kurikulum, yaitu:
a.    Pelaksanaan kurikulum didasarkan pada potensi, perkembangan dan kondisi peserta didik untuk menguasai kompetensi yang berguna bagi dirinya.
b.   Kurikulum dilaksanakan dengan menegakkan kelima pilar belajar, yaitu: (a) belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, (b) belajar untuk memahami dan menghayati, (c) belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif, (d) belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain, dan (e) belajar untuk membangun dan menemukan jati diri, melalui proses pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan.
c.   Pelaksanaan kurikulum memungkinkan peserta didik mendapat pelayanan yang bersifat perbaikan, pengayaan, dan/atau percepatan sesuai dengan potensi, tahap perkembangan, dan kondisi peserta didik dengan tetap memperhatikan keterpaduan pengembangan pribadi peserta didik yang berdimensi ke-Tuhanan, keindividuan, kesosialan, dan moral.
d.   Kurikulum dilaksanakan dalam suasana hubungan peserta didik dan pendidik yang saling menerima dan menghargai, akrab, terbuka, dan hangat, dengan prinsip tut wuri handayani, ing madia mangun karsa, ing ngarsa sung tulada (di belakang memberikan daya dan kekuatan, di tengah membangun semangat dan prakarsa, di depan memberikan contoh dan teladan).
e.   Kurikulum dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan multistrategi dan multimedia, sumber belajar dan teknologi yang memadai, dan memanfaatkan lingkungan sekitar sebagai sumber belajar, dengan prinsip alam takambang jadi guru (semua yang terjadi, tergelar dan berkembang di masyarakat dan lingkungan sekitar serta lingkungan alam semesta dijadikan sumber belajar, contoh dan teladan).
f.    Kurikulum dilaksanakan dengan mendayagunakan kondisi alam, sosial dan budaya serta kekayaan daerah untuk keberhasilan pendidikan dengan muatan seluruh bahan kajian secara optimal.
g.   Kurikulum yang mencakup seluruh komponen kompetensi mata pelajaran, muatan lokal dan pengembangan diri diselenggarakan dalam keseimbangan, keterkaitan, dan kesinambungan yang cocok dan memadai antarkelas dan jenis serta jenjang pendidikan.
            Mengenai struktur kurikulum mulai dari SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA kelas X, XI dan XII baik program IPA, IPS, Bahasa maupun Keagamaan (yang khusus berada di MA). Selain itu, telah disusun pula kurikulum untuk sekolah luar biasa mulai dari SD, SMP dan SMA dengan penyesuaian pada program khusus sesuai untuk siswa tunarungu, tunadaksa, tunanetra, tunawicara dan tunalaras. 
            Kurikulum SD/MI meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh selama 6 tahun mulai dari kelas I sampai dengan kelas VI, yakni terdiri dari 8 mata pelajaran, muatan lokal yang merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada serta pengembangan diri yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler.
            Pada mata pelajaran IPA atau IPS di kurikulum SD/MI merupakan IPA Terpadu dan IPS Terpadu. Pendekatan yang digunakan ada dua macam, yaitu pendekatan tematik yang digunakan pada kelas I sampai dengan kelas III, dan pendekatan mata pelajaran yang digunakan pada kelas IV sampai dengan kelas VI. Alokasi waktu satu jam pelajaran adalah selama 35 menit dan satu minggu efektif dalam satu tahun pelajaran adalah selama 34 – 38 minggu.
            Kurikulum SMP/MTs meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh selama 3 tahun mulai dari kelas VII sampai dengan kelas IX. Kurikulum SMP/MTs meliputi 10 mata pelajaran, muatan lokal yang merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada serta pengembangan diri yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler.
Pada mata pelajaran IPA atau IPS di kurikulum SMP/MTs merupakan IPA Terpadu dan IPS Terpadu. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan. Alokasi waktu satu jam pelajaran adalah selama 40 menit dan satu minggu efektif dalam satu tahun pelajaran adalah selama 34 – 38 minggu.
            Kurikulum SMA/MA dibagi menjadi dua macam, yaitu kurikulum kelas X dan kelas XI & kelas XII program IPA, IPS, Bahasa, dan Keagamaan. Kurikulum SMA/MA kelas X, meliputi 16 mata pelajaran, muatan lokal yang merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada serta pengembangan diri yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan. Alokasi waktu satu jam pelajaran adalah selama 45 menit dan satu minggu efektif dalam satu tahun pelajaran adalah selama 34 – 38 minggu.
            Kurikulum SMA/MA kelas XI dan kelas XII, meliputi 13 mata pelajaran, muatan lokal yang merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada serta pengembangan diri yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan. Alokasi waktu satu jam pelajaran adalah selama 45 menit dan satu minggu efektif dalam satu tahun pelajaran adalah selama 34 – 38 minggu.
            Kurikulum SMK/MAK dibuat untuk mencapai tujuan pendidikan kejuruan yaitu untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan peserta didik untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan program kejuruannya. Kurikulum SMK/MAK berisi mata pelajaran wajib, mata pelajaran Kejuruan, Muatan Lokal, dan Pengembangan Diri. Mata pelajaran wajib terdiri atas Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa, Matematika, IPA, IPS, Seni dan Budaya, Pendidikan Jasmani dan Olahraga, dan Keterampilan/Kejuruan. Mata pelajaran Kejuruan terdiri atas beberapa mata pelajaran yang bertujuan untuk menunjang pembentukan kompetensi kejuruan dan pengembangan kemampuan menyesuaikan diri dalam bidang keahliannya. Muatan lokal dan pengembangan diri sama dengan kurikulum SMA/MA. Namun di SMK/MAK, pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pembentukan karier peserta didik. Pengembangan diri bagi peserta didik SMK/MAK terutama ditujukan untuk pengembangan kreativitas dan bimbingan karier.
            Pendidikan di SMK/MAK dapat ditempuh selama tiga tahun atau dapat diperpanjang menjadi empat tahun, mulai dari kelas X sampai dengan kelas XII atau mulai dari kelas X sampai dengan kelas XIII dan disusun berdasarkan standar kompetensi. Alokasi pelaksanaan satu jam pembelajaran adalah 45 menit, dan pelaksanaannya dilakukan dengan pendidikan sistem ganda. Minggu efektif dalam satu tahun adalah 38 minggu.
            Kurikulum pendidikan khusus dikembangkan untuk peserta didik berkelainan fisik, emosional, mental, intelektual dan/atau social. Peserta didik berkelainan dapat dikelompokkan menjadi dua kategori, (1) peserta didik berkelainan tanpa disertai dengan kemampuan intelektual di bawah rata-rata, dan (2) peserta didik berkelainan disertai dengan kemampuan intelektual di bawah rata-rata. Kurikulum Pendidikan Khusus terdiri atas delapan sampai dengan 10 mata pelajaran, muatan lokal, program khusus, dan pengembangan diri. Peserta didik pendidikan khusus dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan menengah umum dan jika tidak dapat melanjutkan ke SMPLB dan SMALB. .
            Beban belajar yang dibahas adalah beban belajar sistem paket pada satuan pendidikan dasar dan menengah yang menyelenggarakan program pendidikan bagi peserta didik yang wajib mengikuti seluruh program pembelajaran dan beban belajar ini sudah ditetapkan untuk setiap kelas sesuai dengan kurikulum yang berlaku. Satuan jam pelajaran merupakan beban belajar untuk tiap mata pelajaran pada sistem paket. Beban belajar ini diwujudkan dalam bentuk satuan waktu melalui sistem tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur. Untuk kegiatan tatap muka setiap jam pembelajaran pada tiap jenjang berbeda. Adapun penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur bertujuan  untuk mendalami materi pembelajaran yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar kompetensi.
            Selain itu, mengenai beban belajar kegiatan tatap muka per jam pembelajaran pada masing-masing satuan pendidikan. Hal ini memiliki kesesuaian dengan apa yang terdapat pada bab 2 yakni alokasi waktu satu jam pelajaran untuk siswa tingkat SD/MI adalah selama 35 menit, siswa SMP/MTs/SMPLB berlangsung selama 40 menit, dan siswa SMA/MA/SMALB/ SMK/MAK berlangsung selama 45 menit. Akan tetapi untuk waktu jam pembelajaran tatap muka tiap minggu kurang sesuai.
            Dan juga menyebutkan mengenai penyelesaian program pendidikan dengan menggunakan sistem paket. Selain mengenai sistem paket, juga diuraikan mengenai sistem kredit semester, yakni sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya menentukan sendiri beban belajar dan  mata pelajaran yang diikuti setiap semester pada satuan pendidikan. Beban belajar setiap mata pelajaran pada sistem kredit semester dinyatakan dalam  satuan kredit semester (sks). Beban belajar satu sks meliputi satu jam pembelajaran tatap muka, satu jam penugasan terstruktur, dan satu jam kegiatan mandiri tidak terstruktur. Panduan tentang sistem kredit semester diuraikan secara khusus dalam dokumen tersendiri.
C .Hubungan Pendidikan Nasional, Standar Nasional Pendidikan, dan Standar Isi
Pendidikan nasional bertujuan untuk bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Pemerintah mengadakan sistem pendidikan nasional dengan menetapkan beberapa standar nasional pendidikan yang mencakup standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. 
Standar isi merupakan salah satu bagian dari standar nasional pendidikan. Standar isi ini diterapkan pada masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan tingkatan atau jenjang pendidikan untuk menyusun kurikulum pada tingkat satuan pendidikan dengan memperhatikan standar kompetensi lulusan (SKL) yang telah diatur berdasarkan permen diknas nomor 23 tahun 2006.

Hubungan Antara Standar Kompetensi Lulusan Kewarganegaraan, dan Kaitannya dengan Tujuan Pendidikan Nasional

            Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP) dikembangkan berdasarkan tujuan setiap satuan pendidikan. Pada Pendidikan Dasar, yang meliputi SD/MI/SDLB/Paket A dan SMP/MTs./SMPLB/Paket B bertujuan: Meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
            Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran (SK-KMP) dikembangkan berdasarkan tujuan dan cakupan muatan dan/ atau kegiatan. Pada kelompok mata pelajaran Kewarganegaraan dan Kepribadian bertujuan: membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Tujuan ini dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan agama, akhlak mulia, kewarganegaraan, bahasa, seni dan budaya, dan pendidikan jasmani.
Lebih lanjut dijelaskan Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran (SK-KMP) dikembangkan menurut kelompok mata pelajaran Kewarganegaraan dan Kepribadian:
1. Menunjukkan kecintaan dan kebanggaan terhadap bangsa, negara, dan tanah air Indonesia
2. Mematuhi aturan-aturan sosial yang berlaku dalam lingkungannya
3. Menghargai keberagaman agama, budaya, suku, ras, dan golongan social ekonomi di lingkungan sekitarnya
4. Menunjukkan kecintaan dan kepedulian terhadap lingkungan
5. Mengenal kekurangan dan kelebihan diri sendiri
6. Menunjukkan rasa keingintahuan yang tinggi dan menyadari potensinya
7. Berkomunikasi secara santun
8. Menunjukkan kegemaran membaca
9. Menunjukkan kebiasaan hidup bersih, sehat, bugar, aman, dan memanfaatkan waktu luang
10. Bekerja sama dalam kelompok, tolong-menolong, dan menjaga diri sendiri dalam lingkungan keluarga dan teman sebaya
11. Menunjukkan kemampuan mengekspresikan diri melalui kegiatan seni dan budaya local

            Dapat kita lihat bahwa setiap butir yang termuat dalam standar kompetensi kelompok mata pelajaran dan kepribadian, sangat relevan untuk penyusunan silabus mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan yang bertujuan untuk menumbuhkan wawasan serta kesadaran bernegara, bersikap serta bertingkah laku cinta tanah air bersendikan budaya bangsa, berwawasan nusantara, dan ketahanan nasional kepada siswa yang menguasai ipteks yang dijiwai dan berdasarkan Pancasila.
            Dalam penerapannya, dapat kita contohkan dalam silabus kelas 3 semester 1, dengan standar kompetensi mengamalkan makna sumpah pemuda. Ini berarti dalam silabus termuat SKL butir yang pertama, yakni menunjukkan kecintaan dan kebanggaan terhadap bangsa, negara, dan tanah air Indonesia. Kemudian dalam standar kompetensi “melaksanakan norma yang berlaku di masyarakat”, ini merujuk pada SKL butir yang kedua mematuhi aturan-aturan sosial yang berlaku dalam lingkungannya. Sebagai contoh lain, dalam standar kompetensi memiliki harga diri sebagai individu, ini sesuai dengan SKL nomer 5 tentang mengenal kekurangan dan kelebihan diri sendiri. Pada intinya,di dalam penyusunan silabus tentunya di pertimbangkan aspek-aspek yang pada pembahasan ini adalah di dalam penyusunan silabus PKn pasti juga termuat isi-isi dari SKL.
            Hubungan Standar Kompetensi Lulusan (Kurikulum 2006) dengan Dasa Darma
Dalam Dasa Darma, tedapat 10 butir yang bisa dibilang merupakan dasar dari pendidikan karakter. Sepuluh darma itu mengandung nilai-nilai luhur yang sesuai dengan karakter masyarakat Indonesia yang bermanfaat bagi tatanan kehidupan. Apabila dasa darma dihubungkan dengan standar kompetensi lulusan (kelompok mata pelajaran Kewarganegaraan dan Kepribadian) yang ada di Indonesia, tentunya memiliki keterkaitan.
Sepuluh butir dasadarma yakni sebagai berikut :
1.      Takwa kepada Tuhan Yang Mahaesa
2.      Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia
3.      Patriot yang sopan dan ksatria
4.      Patuh dan suka bermusyawarah
5.      Rela menolong dan tabah
6.      Rajin, terampil, dan gembira
7.      Hermat, cermat, dan bersahaja
8.      Disiplin, berani dan setia
9.      Bertanggungjawab dan dapat dipercaya
10.  zSuci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan
            Apabila kita melihat lagi SKL, tentunya ada keterkaitannya. Misalkan pada butir yang kedua, cinta alam dan kasih sayang sesama manusia akan ada ketekaitan dengan SKL kelompok mata pelajaran Kewarganegaraan dan Kepribadian yang ketiga dan keeempat, Menghargai keberagaman agama, budaya, suku, ras, dan golongan social ekonomi di lingkungan sekitarnya, serta menunjukkan kecintaan dan kepedulian terhadap lingkungan. Bila ditelusuri butir demi butir keduanya, tentunya ada keterkaitan antara SKL dengan dasadarma.
            Keterkaitan tersebut kembali lagi merujuk pada nilai-nilai luhur masyarakat Indonesia, dan merupakan cerminan karakter bangsa Indonesia. Untuk itulah diajarkan melalui Pendidikan kewarganegaraan yang tercermin dalam silabus, dan juga dalam pramuka yang tercermin dalam dasa darma. Agar para siswa, yang kelak menjadi penerus bangsa Indonesia menjadi manusia berkepribadian, berwatak luhur yang kuat mental, tinggi, moral, beriman, dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, tinggi kecerdasan mutu ketrampilannya,kuat dan sehat jasmaninya. Serta menjadi Warga negara Republik Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada negara kesatuan Republik Indonesia, serta menjadi anggota mayarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri, serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa dan negara.
            Landasan filosofi merupakan merupakan landasan yang berkaitan dengan makna atau hakikat pendidikan yang berusaha menelaah masalah-masalah pokok seperti : apakah pendidikan itu, mengapa dalam pendidikan itu diperlukan, apakah yang seharusnya menjadi tujuannya, dan sebagainya. Landasan filosofi adalah landasan yang berdasarkan atau bersifat filsafat (falsafah). Kata filsafat (philosophy) bersumber dari bahasa Yunani, philein berarti mencintai dan sophos atau sophis berarti hikmah, arif dan bijaksana. Filsafat menelaah sesuatu secara radikal, menyeluruh dan konseptual yang menghasilkan konsepsi-konsepsi filosofis tentang kehidupan manusia dan dunianya. Pada umumnya bersumber dari dua faktor yaitu :
1) Religi dan etika yang bertumpu pada keyakinan
2) Ilmu pengetahuan yang mengandalkan penalaran. Filsafat berada diantara keduanya Pancasila Sebagai Landasan Filosofi Pendidikan Nasional (Sisdiknas)

            Pasal 2 UU-RI no.2 tahun 1989. menetapkan bahwa pendidikan nasional berdasarkan pancasila dan UUD 45. perincian selengkapnya tentang hal itu tercantum dalam penjelasan UU-RI no.2 tahun 1989 yang menegaskan bahwa pembangunan nasional dibidang pendidikan, adalah pengamalan pancasila dan untuk itu pendidikan nasional mengusahakan antara lain : “pembentukan manusia pancasila sebagai manusia pembangunan yang tinggi kualitasnya dan mampu mandiri” (UU, 1992).

            Sedangkan ketetapan MPR-RI no.11/MPR/1978 tentang P4 menegaskan pula bahwa pancasila itu adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, kepribadian bangsa Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia, dan dasar negara RI. Pancasila sebagai sumber dari segala gagasan mengenai wujud manusia dan masyarakat yang dianggap baik, sumber dari segala sumber nilai yang menjadi pangkal suatu muara dari setiap keputusan dan landasan dalam panel dengan kata lain : pancasila sebagai sumber sistem nilai dalam pendidikan.

            Berdasarkan dengan peraturan mentri pendidikan nasional no.22 dan no.23 tahun 2006, komponen kurikulum tingkatan satuan pendidikan memiliki tujuan pendidikan yang dirumuskan dengan mengacu kapada tujuan umum pendidikan berikut :
1) Tujuan Pendidikan Dasar, adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebuh lanjut

2) Tujuan Pendidikan Menengah, adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kpribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut

3) Tujuan Pendidikan menengah kejuruan, adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan,    kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.

            Komponen dalam kurikulum tingkat satuan pendidikan memiliki acuan operasional dalam penyusunannya dengan memperhatikan :
(a)      Peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia yang menjadi dasar pembentukan kepribadian peserta didik secara utuh,
(b)      Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik secara optimal,
(c)      Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan,
(d)     Tuntutan pembangunan daerah dan nasional.

TUJUAN PENDIDIKAN NASIOANAL DENGAN STANDAR KOMPETENSI MATA PELAJARAN

      Mata pelajaran yang berada disetiap tingkatan pendidikan memiliki tujuan tersendiri sesuai dengan peraturan mentri pendidikan nasional no.22 dan no.23 tahun 2006, diantara beberapa macam pelajaran dengan tujuan dan ruang lingkupnya diantara lain:

1) Pendidikan Agama Islam
      a. Tujuan
      - Menumbuh kembangkan akidah melalui pemberian, pemupukan dan pengembangan        pengetahuan, penghayatan, pengalaman, pembiasaan, serta pengalaman peserta didik             tentang agama islam sehingga menjadi manusia muslim yang terus berkembang             keimanan dan ketakwaannya kepada ALLAH swt.
      - Mewujudkan manusia Indonesia yang taat beragama dan berakhlak mulia, yaitu   manusia yang berpengetahuan, rajin beribadah, cerdas, produktif, jujur, adil, etis,        berdisiplin, bertoleransi (tasamuh), menjaga keharmonisan secara personal dan sosial            serta mengembangkan budaya agama dalam komunitas sekolah.

      b. Ruang lingkup
      :- Pendidikan agama islam menekankan keseimbangan, keselarasan dan keserasian antara   hubungan manusia dengan ALLAH swt, hubungan manusia dengan sesama manusia,         hubungan manusia dengan diri sendiri, dan hubungan manusia dengan alam sekitarnya.
      - Aspek yang berhubungan antara lain Al-Quran dan Hadist, Aqidah, Akhlak, Fiqih,                     Tarikh dan Kebudayaan Islam).

2) Pendidikan Kewarganegaraan
      a. Tujuan:
      - Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan
      - Berpartisipasi secara katif dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam     kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta anti korupsi
      - Berkembang secara positif dan demokratis untuk membnetuk diri berdasarkan karakter-  karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya.
      - Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau                   tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

      b. Ruang lingkup
 :    - Persatuan dan kesatuan bangsa, meliputi: hidup rukun dalam perbedaan, cinta      lingkungan.
      -Norma, hukum dan peraturan, meliputi: tertib dalam kehidupan keluarga.
      -Kebutuhan warga negara, meluputi: hidup gotong royong, harga diri sebagai warga          masyarakat, kebebasan berorganisasi dan sejenisnya.

3) Pendidikan Bahasa Indonesia
      a. Tujuan
 :    - Berkomunikasi secara efektif dan efisien sesuai dengan etika yang berlaku, baik secara    lisan maupun tulis
      - Menghargai dan bangga menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan dan    bahasa Negara
      - Memahami bahasa Indonesia dan menggunakannya dengan tepat dan kreatif untuk         berbagai tujuan
      - Menggunakan bahasa Indonesia untuk meningkatkan kemampuan intelektual, serta         kematangan emosional dan social
      - Meningkatkan dan memanfaatkan karya sastra untuk memperluas wawasan,         memperhalus budi pengerti, serta meningkatkan pengetahuan dan kemampuan berbahasa
      - Menghargai dan membanggakan sastra Indonesia sebagai khazanah budaya dan   intelektual manusia Indonesia.

      b. Ruang lingkup
      - Mencangkup komponen kemampuan berbahasa dan kemampuan bersastra
      - Aspek-aspek nya adalah mendengarkan, berbicara, membaca dan menulis.

4) Pendidikan Bahasa Inggris
      a. Tujuan
      - Mengembangkan kompetensi berkomunikasi dalam bentuk lisan dan tulisan untuk           mencapai tingkat literasi funcional.
      - Memiliki kesadaran tentang hakikat dan pentingnya bahasa Inggris untuk meningkatkan             daya saing bangsa dalam masyarakat global.
      - Mengembangkan pemahaman peserta didik tentang keterkaitan antara bahasa dengan      budaya.

      b. Ruang lingkup
 :    - Kemampuan berwacana
      - Kemampuan memahami dan menciptakan berbagai teks fungsional pendek dan    monolog serta berbentuk procedure, descriptive, recount, narrative, dan report
      - Kompetisi pendukung, yakni kompetisis linguistik, kompetisi sosiokultural, kompetisi      strategi, dan kompetisi pembentuk wacana.

5) Pelajaran Matematika
      a. Tujuan
 :    - Memahami konsep matematika, menjelaskan keterkaitan antara konsep atau logaritma,    secara luwes, akurat, efisien, dan tepat, dalam pemecahan masalah
      - Menggunakan penalaran pada pola dan sifat, melakukan manipulasi matematika dalam    membuat generalisasi, menyusun bukti, atau menjelaskan gagasan dan pernyataan            matematika
      - Memecahkan masalah yang meliputi kemampuan memahami masalah, merancang             model matematika, menyelesaikan model dan menafsirkan solusi yang diperoleh
      - Mengkominikasikan gagasan dengan simbol, tabel, diagram, atau media lain untuk          memperjelas keadaan atau masalah
      - Memiliki sikap menghargai kegunaan matematika dalam kehidupan, yaitu memiliki rasa   ingin tahu, perhatian, dan minat dalam mempelajari matematika, serta sikap ulet dan          percaya diri dalam pemecahan masalah.

      b. Ruang lingkup
      - Matematika memiliki aspek dalam satuan pendidikan, yaitu bilangan, aljabar, geometri    dan pengukuran, statistik dan peluang.

6) Pendidikan Jasmani, Olahraga Dan Kesehatan
      a. Tujuan
      - Mengembangkan ketrampilan pengelolaan diri dalam upaya pengembangan dan   pemeliharaan kebugaran jasmani serta pola hidup sehat melalui berbagai aktivitas             jasmani dan olah raga yang terpilih
      - Meningkatkan pertumbuhan fisik dan pengembangan psikis yang lebih baik
      -    Meningkatkan kemampuan dan kerampilan gerak dasar
      -  Meletakkan landasan karakter moral yang kuat melalui internalisasi nilai-nilai yang          terkandung di dalam pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan
      - Mengembangkan sikap sportif, jujur, disiplin, bertanggungjawab, kerjasama, percaya       diri dan demokratis
      - Mengembangkan ketrampilan untuk menjaga keselamatan diri sendiri, orang lain dan       lingkungan
      - Memahami konsep aktivitas jasmani dan olahraga di lingkungan yang bersih sebagai        informasi untuk mencapai pertumbuhan fisik yang sempurna, pola hidup sehat dan         kebugaran, trampil, serta memiliki sikap positif


      b. Ruang lingkup
       - Permainan dan olahraga, meliputi : olahraga tradisional, permainan eksploitasi gerak,      ktrampilan lokomotor-nonlokomotor, dan lain-lain.
- Aktivitas pengembangan, meliputi : mekanika sikap tubuh, komponen kabugarab jasmani, dan bentuk postur tubuh serta aktifitas lainnya.
- Aktivitas senam, meliputi : ketangkasan kederhana, ketangkasan tanpa alat, ketangkasan dengan alat, dan senam lantai, serta aktivitas lainnya
- Ativitas ritmik, meliputi : gerak bebas, senam pagi, SKJ, dan senam aerobic serta aktivitas lainnya.

            Berdasarkan beberapa ulasan di atas, didapatkan hasil analisa bahwa Landasan filosofi adalah landasan yang berdasarkan atau bersifat filsafat (falsafah). Filsafat menelaah sesuatu secara radikal, menyeluruh dan konseptual yang menghasilkan konsepsi-konsepsi filosofis tentang kehidupan manusia dan dunianya. Terdapat kaitan yang erat dalam pendidikan dan filsafat karena filsafat mencoba merumuskan citra tentang manusia dan masyarakat. Sedangkan pendidikan berusaha mewujudkan citra itu, kajian-kajian yang dilakukan oleh berbagai cabang filsafat (logika, epistemologi, etika dan estetika, metafisika, dan lain-lain) akan besar pengaruhnya terhadap pendidikan karena prinsip-prinsip dan kebenaran-kebenaran hasil kajian tersebut pada umumnya diterapkan dalam bidang pendidikan.

            Pendidikan nasional dilaksanakan melalui lembaga-lembaga pendidikan baik dalam bentuk sekolah maupun dalam bentuk kelompok belajar. Berdasarkan UU-RI no.2 tahun 1989 tentang SisDikNas, kelembagaan pendidikan dapat dilihat dari segi jalur pendidikan dan program sebagai pengelolaan pendidikan. Sedangkan berdasarkan dengan peraturan mentri pendidikan nasional no.22 dan no.23 tahun 2006, komponen kurikulum tingkatan satuan pendidikan memiliki tujuan pendidikan yang dirumuskan dengan mengacu kapada tujuan umum pendidikan, yang diantaranya adalah tujuan Pendidikan menengah kejuruan, adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya. Oleh karena itu mata pelajaran yang dipilih untuk mendukung kurikulum yang ditetapkan memiliki tujuan dan ruang lingkupnya masing-masing.
            Analisa hasil pemaparan manggambarkan bahwa semua aspek yang telah dibahas (filosofi pendidikan, undang-undang dalam pendidikan, tujuan lembaga dari setiap lembaga pendidikan formal dan adanya tujuan mata pelajaran) memiliki hubungan yang sangat erat dan dapat menjadikan pondasi pendidikan yang kuat apabila semuanya terjalankan secara benar dan sesuai denga tujuannya. Sehingga tercapai standar kelulusan yang diharapkan dalam tujuan pembelajaran dan standar kompetensi yang dimiliki oleh semua siswa lulusan sekolah.
            Tujuan pendidikan sering bersifat sangat umum, seperti menjadi manusia yang baik, bertanggung jawaab, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, mengabdi kepada masyarakat, bangsa dan negara, dan sebagainya. Dalam dunia pendidikan dikenal sejumlah usaha untuk menguraikan tujuan yang sangat umum tersebut. Salah seorang diantaranya adalah Herbert Spencer (1860) yang menganalisis tujuan pendidikan dalam lima bagian, yang berkenaan dengan:
1.      Kegiatan demi kelangsungan hidup.
2.      Usaha mencari nafkah.
3.      Pendidikan anak.
4.      Pemeliharaan hubungan dengan masyarakat dan negara.
5.      Penggunaan waktu senggang.
            Tujuan pendidikan yang dikemukakan Herbert Spencer tersebut didasarkan atas apa yang dianggapnya paling berharga dan perlu untuk setiap orang bagi kehidupannya dalam masyarakat.Bloom cs mebedakan tiga kategori tujuan pendidikan, yaitu:
1.      Kognitif (head)
Tujuan kognitif berkenaan dengan kemampuan individual mengenal dunia sekitarnya yang meliputi perkembangan intelektual atau mental.
2.      Afektif (heart)
Tujuan afektif mengenai perkembangan sikap, perasaan, dan nilai-nilai atau perkembangan emosional dan moral.
3.      Psikomotor (hand)
Tujuan psikomotor menyangkut perkembangan keterampilan yang mengandung unsur motoris.
Tujuan kognitif dibagi dalam 6 bagian, yairu;
1.      Knowledge (Pengetahuan), Meliputi informasi dan fakta yang dapat dikuasai melalui hafalan untuk diingat.
2.      Comprehension (Pemahaman), Merupakan kesanggupan untuk menyatakan suatu definisi, rumusan, menafsirkan suatu teori.
3.      Application (Penerapan), Merupakan kesanggupan menerapkan atau menggunakan suatu pengertian, konsep, prinsip, teori yang memerlukan penguasaan pengetahuan dan pemahaman yang lebih mendalam.
4.      Analysis (Analisis), Yaitu kemampuan untuk menguraikan sesuatu dalam unsur-unsurnya misalnya analisis hubungan antara masyarakat dengan alam dan jagad raya.
5.      Synthesis (Sintesis), Yaitu kesanggupan untuk melihat hubungan antara sejumlah unsur.
6.      Evaluation (Penilaian), Penilaian berdasarkan bukti-bukti atau kriteria tertentu.
Tujuan afektif dibagi dalam 5 bagian, yaitu;
1.      Receiving, Menerima, menaruh perhatian terhadap nilai tertentu.
2.      Responding (Merespon), Yaitu memperlihatkan reaksi terhadap norma tertentu, menunjukan kesediaan dan kerelaan untuk merespon, merasa puas dalam merespon.
3.      Valuing (Menghargai), Yaitu menerima suatu norma, menghargai suatu norma, dan mengikat diri pada norma tersebut.
4.      Organization (Organisasi), Membentuk suatu konsep tentang suatu nilai, menyusun suatu sistem nilai-nilai.
5.      Characterization by Value or Value Complex, Mewujudkan nilai-nilai dalam pribadi sehingga merupakan watak seseorang, norma itu menjadi bagian diri pribadi.

Tingkatan Tujuan
            Tujuan pendidikan memiliki klasifikasi, dari mulai tujuan yang sangat umum sampai tujuan khusus yang bersifat spesifik dan dapat diukur yang kemudian dinamakan kompetensi. Tujuan pendidikan dapat diklasifikasikan menjadi 4, yaitu;
1.      Tujuan Pendidikan Nasional (TPN)
      TPN adalah tujuan yang bersuifat paling umum dan merupakan sasaran akhir yang harus dijadikan pedoman leh setiap usaha pendidikan, artinya setiap lembaga dan penyelenggara pendidikan harus dapat membentuk manusia yang sesuai dengan rumusan itu, baik pendidikan yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan formal, informal, maupun nonformal. Tujuan pendidikan umum biasanya dirumuskan dalam bentuk prilaku yang ideal sesuai dengan pandagan hidup dan filsafat suatu bangsa yang dirumuskan oleh pemerintah dalam bentuk undang-undang. TPN merupakan sumber dan pedoman dalam usaha penyelengggaraan pendidikan.
      Secara jelas tujuan pendidikan nasional yang bersumber dari sistem nilai Pancasila dirumuskan dalam undang-undang nomor 20 tahun 2003 pasal 3 “Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bengsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”3.
2.      Tujuan Institusional
      Tujuan institusional adalah tujuan yang harus dicapai oleh setiap lembaga pendidikan. Dengan kata lain, tujuan ini dapat didefinisikan sebagai kualifikasi yang harus dimiliki oleh setiap siswa setelah mereka menempuh atau dapat menyelesaikan program di suatu lembaga pendidikan tertentu. Tujuan institusional merupakan tujuan antara untuk mencapai tujuan umum yang dirumuskan dalam bentuk kompetensi lulusan setiap jenjang pendidikan, seperti standar kompetensi pendidikan dasar, menengah kejuruan, dan jenjang pendidikan tinggi.
      Dalam Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan bab V pasal 26 dijelaskan standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut4
Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah umum bertujuan meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri, dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah kejuruan bertujuan meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri, dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
      Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan tinggi bertujuan untuk mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang berahlak mulia, memiliki pengetahuan, keterampilan, kemandirian, dan sikap untuk menemukan, mengembangkan, serta menerapkan ilmu, teknologi, dan seni yang bermanfaat bagi kemanusiaan.
3.      Tujuan Kurikuler
      Tujuan kurikuler adalah tujuan yang harus dicapai oleh setiap bidang studi atau mata pelajaran. Oleh sebab itu, tujuan kurikuler dapat didefinisikan sebagai kualifikasi yang harus dimiliki anak didik setelah mereka menyelesaikan suatu bidang studi tertentu dalam suatu lembaga pendidikan. Tujuan kurikuler pada dasarnya merupakan tujuan antara untuk mencapai tujuan lembaga pendidikan. Dengan demikian, setiap tujuan kurikuler harus dapat mendukung dan diarahkan untuk mencapai tujuan institusional.
      Pada Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 6 dinyatakan bahwa kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan , dan khusus pada jenjang pendidikan dan menengah terdiri atas;5
1.      Kelompok mata pelajaran agama dan ahlak mulia
2.      Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian.
3.      Kelompok mata pelajaran Ilmu pengetahuan dan teknologi.
4.      Kelompok mata pelajaran estetika.
5.      Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah tersebut, maka Badan Standar Nasional Pendidikan merumuskan tujuan setiap kelompok mata pelajaran sebagai berikut
1.      Kelompok mata pelajaran agama dan ahlak mulia bertujuan; membantu peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berahlak mulia. Tujuan tersebut dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan agama, kewarganegaraan, kepribadian, ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika, jasmani, olah raga dan kesehatan.
2.      Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian bertujuan; membentuk peserta didik menjadi manusia menjadi memiliki rasa kebanggaan dan cinta tanah air. Tujuan ini dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan agama, ahlak mulia, kewarganegaraan, bahasa, seni dan budaya, dan pendidikan jasmani.
3.      Kelompok mata pelajaran Ilmu pengetahuan dan teknologi bertujuan mengembangkan logika, kemampuan berpikir dan analisis peserta didik.
4.      Pada Satuan Pendidikan SD/MI/SD-LB/Paket A, tujuan ini dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pemngetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan/kejuruan, dan muatan lokal yang relevan.
5.      Pada Satuan Pendidikan SMP/MTs/SMP-LB/Paket B, tujuan ini dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan/kejuruan dan/teknologi informasi dan komunikasi serta muatan lokal yang relevan.
6.      Pada Satuan Pendidikan SMA/MA/SMA-LB/Paket C, tujuan ini dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan/kejuruan, teknologi informasi dan komunikasi, serta muatan lokal yang relevan.
7.      Pada Satuan Pendidikan SMK/MAK, tujuan ini dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan, kejuruan, teknologi informasi dan komunikasi, serta muatan lokal yang relevan.
8.      Kelompok mata pelajaran estetika bertujuan membentuk karakter peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa seni dan pemahaman budaya. Tujuan ini dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, seni dan budaya, keterampilan, dan muatan lokal yang relevan.
9.      Kelompok mata pelajaran Jasmani, olah raga dan kesehatan bertujuan membentuk karakter peserta didik agar sehat jasmani dan rohani, danmenumbuhkan rasa sportifitas. Tujuan ini dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan pendidikan jasmani, olah raga, pendidikan kesehatan, ilmu pengetahuan alam, dan muatan lokal yang relevan.
4.      Tujuan Pembelajarn/Instruksional
      Dalam klasifikasi tujuan pendidikan, tujuan pembelajaran atau tujuan instruksional merupakan tujuan yang paling khusus dan merupakan bagian dari tujuan kurikuler. Tujuan pembelajran dapat didefinisikan sebagai kemampuan yang harus dimiliki anak didik setelah mereka mempelajari bahasan tertentu dalam bidang studi tertentu dalam satu kali pertemuan. Karena hanya guru yang memahami kondisi lapangan, termasuk memahami karakteristik siswa yang akan melakukan pembelajaran di suatu sekolah, maka menjabarkan tujuan pembelajaran ini adalah tugas guru. Sebelum guru melakukan proses belajar mengajar, guru perlu merumuskan tujuan pembelajaran yang harus dikuasai oleh anak didik setelah mereka selesai mengikuti pelajaran.